Badan Permusyawaratan Kampung

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SIDOARJO
dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Kampung juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Kampung:
Menggali aspirasi masyarakat
Menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Kampung(BPK)
Menyelenggarakan musyawarah Kampung
Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung
Menyelenggarakan musyawarah Kampung khusus untuk pemilihan Kepala Kampung antarwaktu
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampung
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kampung dan lembaga Kampung lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Sidoarjo:
Ketua : Parjan
Wakil : Suroyo
Sekretaris : Riyanto
Anggota : Subandi
Suradi
Wandi Heriyawan
May Yuslia

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin